ADAT ISTIADAT

Adat


Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat. Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat sedangkan yang tidak memiliki sanksi disebut dengan kebiasaan. Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya.

PENGERTIAN ADAT ISTIADAT 

Adat istiadat adalah bagian dari kekayaan budaya suatu daerah atau bangsa. Adat istiadat adalah bentuk budaya yang mewakili norma, nilai, tradisi, dan kebiasaan bersama dari suatu kelompok. Biasanya, adat istiadat digunakan untuk memandu sikap dan perilaku masyarakat tertentu.

Di Indonesia ada beragam adat istiadat yang masih berlaku. Adat istiadat adalah bagian dari identitas yang melekat secara turun temurun. Adat istiadat adalah wujud perilaku yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Kini adat istiadat adalah tradisi yang berusaha untuk terus dilestarikan. Bentuk adat istiadat adalah aktivitas, kepercayaan, atau upacara yang dilakukan secara turun temurun. Contoh adat istiadat adalah upacara pernikahan adat Jawa, upacara potong gigi di Bali, atau tradisi Bau Nyale di Lombok.

Pengertian adat istiadat menurut etimologi

Menurut KBBI, adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke genenasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Adat berasal dari bahasa Persia yang berarti kebiasaan; cara; penggunaan; upacara; observasi. Sementara istiadat berasal dari bahasa Arab isti‘ādah yang berarti permintaan kembali.

Dalam kamus antropologi adat istiadat disamakan dengan tradisi. Tradisi adalah bentuk perbuatan yang telah dilakukan berulang dengan cara yang sama. Tradisi berarti sesuatu yang diturunkan dari generasi ke generasi.


Pengertian adat istiadat secara umum

Menurut Perda Kabupaten Tojo Una-Una tentang Pemberdayaan Pelestarian Adat dan Pembentukan Lembaga Adat, adat istiadat adalah kebiasaan turun-temurun yang dilakukan berulang-ulang. Kebiasaan ini telah menjadi tradisi atau ciri khas dari suatu daerah.

Adat istiadat bisa berupa seperangkat nilai atau norma, kaidah, dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembangan bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Nilai atau norma ini masih dihayati dan dipelihara masyarakat. Adat istiadat terwujud dalam berbagai pola kelakuan yang merupakan kebiasaan dalam kehidupan masyarakat setempat.

Komentar